skip to main |
skip to sidebar
Untuk
perkara yang baik-baik, hendaklah mendahulukan yang kanan. Berbeda ketika
melepas sesuatu atau memulai sesuatu yang jelek, maka hendaknya dimulai dari
yang kiri. Inilah di antara adab yang diajarkan dalam agama kita, Islam.Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم –
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى
شَأْنِهِ كُلِّهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat
menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut
dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).Yang
dimaksud tarojjul dalam
hadits -kata Ibnu Hajar- adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana
disebut dalam Al Fath,
1: 270.
Imam
Nawawi mengatakan bahwa dalam riwayat lain digunakan lafazh ‘maastatho’a‘,
yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm menyukai mendahulukan memulai yang kanan semampu
beliau dalam setiap perkara. Ini isyarat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berusaha keras mendahulukan yang kanan
dalam setiap perkara yang baik. Lihat Syarh
Shahih Muslim, 3: 143.
Kaedah
Mendahulukan yang KananKaedah
dalam masalah mendahulukan yang kanan telah disebutkan oleh Imam
Nawawi sebelumnya. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan
yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak,
bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis,
menyisir rambut, mencabut bulu ketiak,
mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar
kamar mandi, makan, minum,
bersalaman, mengusap hajar Aswad,
atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan.
Sedangkan
kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang
ingus, istinja’ (cebok),
melepas baju, celana dan sepatu,
dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri.
Ini
semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam.
Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika
membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari
mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap
sah. Sedangkan kaum Syi’ahmengatakan
bahwa wajib mendahulukan yang kanan (bukan sunnah). Namun pendapat mereka tidak
perlu ditoleh.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143).
Yang
disimpulkan Ibnu
Hajar dari perkataan Imam Nawawi,
mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias
diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim,
1: 270.
Syaikh
‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan
saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh
‘Umdatul Ahkam, hal. 52).
Bagaimana
dengan jam tangan? Menggunakan tangan kiri ataukah kanan? Rumaysho.Com sudah
membahasnya dengan menukil perkataan guru kami di artikel:Menggunakan Jam di Tangan Kiri atau Kanan?
0 komentar:
Posting Komentar